“Sehubungan dengan kenaikan tarif, kami membuka pengaduan pelanggaran tarif di nomor 081511982590 atau email: [email protected],” ucap Lily.
Pada saat mengumumkan penyesuaian tarif ojek online, Suharto menjelaskan jika aplikator tidak menyesuaikan, sebenarnya wewenangnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena berkaitan dengan sistem aplikasi. Namun, kata dia, Kemenhub bisa memfasilitasi hal itu jika terjadi di lapangan.
“Tentunya kami bisa memfasilitasi, barang kali mitra ojol di lapangan ditemukan suatu kejanggalan atau tidak patuh kepada regulasi ini silakan untuk menyampaikan kepada kami,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Suharto, laporan itu nantinya akan diteruskan kepada Kominfo. “Nantinya bisa diambil tindakan apakah sampai dengan di-suspend atau apakah nanti sifatnya lebih permanen,” tutur Suharso.
Komentar