JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri segera memeriksa pendiri LQ Indonesia Law Firm yakni Alvin Lim. Ia akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Henry Surya bos KSP Indosurya yang kini masih jalani penahanan.
Kabagpenum Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 26 September 2022.
“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022, namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Sepetember 2022.
Nurul menjelaskan bahwa penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
Â
Barang bukti pada kasus ini adalah sebuah flashdisk yang di dalamnya berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm yang diisi oleh Alvin.
“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli,” ujarnya.
Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022. Terlapor dalam hal inj terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata Nurul.
Komentar