Asyiknya Emak-emak Naik Motor Melenggang di Tol

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Seorang perempuan pengendara motor nekat melintasi salah satu ruas tol di Jakarta. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi di Gerbang Tol Angke 1 pada Selasa (20/4) sekitar pukul 17.01 WIB.

“Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan pengendara motor masuk melalui GT Angke 1,” kata Bismarck Purba dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Termasuk, menelusuri soal aturan yang kemungkinan dilanggar pengendara tersebut.

“Sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol. Untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut,” tutur Bismarck Purba.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan, berdasarkan aturan, ruas jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Hal itu merujuk pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pemotor yang melintas di jalan tol bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, pelanggar dapat diberikan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Selain itu, merujuk pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar juga diberikan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada,” kata AKP Bambang.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menyayangkan tindakan pemotor yang masuk dan melintas di jalan tol. Terlebih, larangan untuk kendaraan roda dua melintas di jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara.

“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Nasrullah.

Video pemotor perempuan itu diunggah akun Instagram cetul.22. Nampak dalam video, pengendara itu ternyata seorang emak-emak. Dia juga mengetap kartu uang elektronik di gerbang tol untuk masuk.

(askara)

Komentar