Atasi Permasalahan Ekonomi dan Investasi dengan RUU Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah merumuskan visi Indonesia Maju sebagai langkah strategis menjadikan Indonesia sebagai 5 besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045. Salah satu langkah dalam mewujudkan visi tersebut, pemerintah mengharapkan adanya gelombang investasi untuk mempercepat proses pembangunan. Akan tetapi, tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan Undang-Undang (UU) menjadi hambatan utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para pelaku usaha.

“Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir kurang lebih 5%. Dengan _rule of thumb_ pertumbuhan 1%, maka hanya dapat menciptakan 500.000 lapangan kerja per tahunnya. Sedangkan, kondisi saat ini terdapat 7,05 juta orang penganggur terbuka dan akan ada penambahan angkatan kerja setiap tahunnya 2,5 juta orang per tahun. Maka dari itu, kita perlu tingkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang ramah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada kegiatan ATR/BPN _Goes To Campus_ dengan agenda Sosialisasi dan Diskusi _Online_ Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bersama _Civitas Academica_ Universitas Bengkulu, Rabu (17/06/2020).

Menteri ATR/Kepala BPN menambahkan, tidak mencukupinya lapangan kerja akan menimbulkan beberapa ancaman, antara lain ancaman terhadap keamanan, kriminalitas, ekonomi hingga kestabilan politik. “Bagaimana kita harus atasi permasalahan yang akan datang, maka kita perlu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, dan juga kita perlu menciptakan investasi yang berkualitas dengan simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan,” ucap Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, simplifikasi dan harmonisasi regulasi terkait peningkatan ekonomi dan investasi yang tercakup dalam RUU Cipta Kerja dapat dilakukan dengan metode _omnibus law_. “Sedikitnya terdapat 79 UU yang terdiri dari 1.209 pasal yang mempengaruhi langsung penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Untuk mengharmonisasikan sekian banyak regulasi, tidak bisa dilakukan dengan pola lama, kalau dengan pola lama, paling tidak untuk mengubah 79 UU memerlukan waktu 150 tahun baru selesai. Maka diperkenalkan metode omnibus law yang akan memperbaiki mencakup kurang lebih 1209 pasal,” jelasnya.

Dengan RUU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi dan pengurusan perizinan dapat diatasi secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu, dapat meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait dan juga menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi. “Diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, pertumbuhan ekonomi akan meningkat, iklim investasi semakin ramah dan income per kapita kita akan meningkat hingga USD 7 triliun per tahun,” tutur Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau menerangkan kebijakan pertanahan dan tata ruang dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi kebijakan Kementerian ATR/BPN. “RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Substansinya mencakup 11 (sebelas) klaster, 4 (empat) di antaranya berkaitan dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang merupakan tanggung jawab dari Kementerian ATR/BPN antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi dan investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional,” terangnya.

Andi Tenrisau juga menyampaikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Cipta Kerja. “Dengan Cipta Kerja

diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” kata Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah.

 

[rdk/***]

Komentar