4.Penggunaan Kontak Darurat Dibatasi
Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan. Fungsinya terbatas untuk konfirmasi keberadaan debitur, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan dari pemilik kontak.
5.Standar Etika Penagihan
OJK melarang segala bentuk penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam proses penagihan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
6.Kewajiban Asuransi Risiko
Setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko gagal bayar.
Melalui serangkaian aturan ini, OJK berharap ekosistem pinjaman digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech lending, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang mencekik.














