Babak Baru Soal Tuduh Radikal, Tim Kuasa Hukum Din Syamsuddin Akan Temui KASN Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mendapatkan surat kuasa dari Din Syamsuddin terkait laporan GAR ITB yang menuduh Din radikal. Rencananya tim kuasa hukum Din Syamsuddin menyambangi KASN pada Senin besok (22/2/2021).

“Kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas,” kata Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).

Gufroni berharap KASN menerima kedatangannya. Dia juga berharap KASN memberikan data agar kasus tersebut bisa selesai.

“Tim Advokasi MHH berharap KASN menerima kedatangan kami dan memberi data dan informasi yang diperlukan demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar dia.

Diketahui bersama, Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dituduh sebagai tokoh radikal. Menjawab isu ini, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pemerintah tidak memproses laporan tersebut.

Mahfud Md menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal. Mahfud Md menilai Din Syamsuddin adalah sosok yang kritis, bukan radikal.

“Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memproses laporan itu,” ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya, Sabtu (13/2).  (*/lk)

Komentar