JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) melalui proses evaluasi dan monitoring.
Salah satu hasil pembahasan penting adalah keputusan untuk menghapus pasal terkait zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa aturan zonasi tersebut dinilai tidak dapat diterapkan secara efektif di Jakarta karena karakteristik wilayah ibu kota yang padat dan tingginya aktivitas UMKM.
“Kalau melihat kondisi Jakarta, penerapannya tidak kondusif. Kami sepakat pedagang UMKM tetap dapat menjual rokok. Yang dibatasi itu perilaku merokok, bukan penjualannya,” ujar Aziz di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Aziz, banyak pedagang kecil menyampaikan keberatan karena ketentuan radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Kami sudah menampung aspirasi UMKM terkait radius 200 meter. Ini menjadi perhatian utama pedagang kecil. Kalau pasal ini tetap dimasukkan, itu akan sangat memberatkan,” tuturnya.
Dengan demikian, ketentuan zonasi penjualan tidak akan dituangkan secara spesifik dalam Perda, melainkan tetap mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Aziz berharap penyusunan regulasi ini mampu menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi warga.
“Semoga Perda ini bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambahnya.
Pandangan Aziz juga sejalan dengan sikap anggota Bapemperda dari PDI Perjuangan, Rio Sambodo, yang menilai penerapan zonasi 200 meter tidak sesuai dengan kondisi ibu kota.
“Cukup diatur dalam PP No. 28/2024 karena dampaknya terlalu luas. Aturan ini tidak adaptif dengan realitas pemukiman di Jakarta yang sangat padat,” ujar Rio saat dikonfirmasi.
Rio menjelaskan bahwa Raperda KTR masih harus melalui beberapa tahap lanjutan sebelum disahkan. Tahapan tersebut mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham, kemudian dibahas dalam Rapim Internal Lanjutan Paripurna, sebelum nantinya menunggu persetujuan Kemendagri.














