Rencana Pelarangan Iklan Rokok Dinilai Ancam Keberlangsungan Dunia Periklanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Usulan pelarangan total reklame produk tembakau yang tercantum dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai penolakan dari para pelaku industri periklanan. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas usaha serta mengancam nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor advertising.

Ketua Cluster Out of Home P3I, Deni Masriyaldi, menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan periklanan memiliki ketergantungan pada promosi industri hasil tembakau.

“Sekitar 60–70 persen bisnis periklanan bersinggungan dengan sektor tembakau. Kami berharap pemerintah mendengar masukan pelaku usaha agar regulasi tidak diterapkan secara sepihak dengan mengabaikan aspek lainnya,” tegas Deni dalam keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Deni juga mengkritisi ketentuan dalam Raperda KTR yang menyebut pelarangan iklan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Itu jelas tidak bisa diterapkan. Larangan total seperti itu mengabaikan sisi ekonomi. Keberlanjutan usaha teman-teman di industri advertising perlu diperhatikan,” ujarnya.

Menurutnya, produk tembakau merupakan komoditas legal yang dikenakan cukai, sehingga memiliki hak untuk diiklankan, sebagaimana diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan pelaku industri periklanan selama ini sudah tunduk terhadap aturan zonasi, yakni tidak memasang media promosi di sekitar sekolah, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah.

“KTR itu berbicara kawasan. Pemerintah menentukan titik mana yang terlarang. Tetapi apabila seluruh wilayah dilarang, dampaknya akan sangat besar,” tambahnya.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta memastikan Raperda KTR tetap mengikuti ketentuan yang lebih tinggi, terutama mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa aturan mengenai radius tidak akan dimasukkan kembali ke dalam Perda karena sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

“Kami berkomitmen mendengarkan UMKM. Ketentuan radius 200 meter memberatkan pedagang kecil. Karena sudah ada di PP, maka tidak kami masukkan lagi dalam Perda,” jelas Aziz.

Pandangan serupa disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo. Ia menilai penerapan aturan radius akan sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun Rio menegaskan bahwa pembahasan terkait pelarangan pemajangan, perluasan KTR hingga ke restoran dan pasar rakyat, serta larangan promosi tetap akan dilanjutkan.

“Penjualan itu berbeda dengan promosi dan aturan-aturan lainnya,” kata Rio.