Bareskrim Polri Bongkar Mafia LPG Subsidi di Klaten, Dua Pelaku Diamankan


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat melakukan penindakan di sebuah gudang yang dijadikan lokasi ilegal pengoplosan gas.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Nunung, Minggu, 3 Mei 2026.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa dini hari, 28 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah gudang di Jalan Pakis, Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tempat itu diketahui digunakan sebagai lokasi penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Irhamni mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Gas hasil oplosan itu kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ungkap Irhamni.

Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Polisi akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menjadi pemodal maupun bagian dari jaringan distribusi ilegal LPG subsidi tersebut.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.