Bea Cukai Kebut Skema Transisi Rokok Ilegal ke Jalur Legal


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mematangkan skema peralihan produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

“Masih digodok, masih dalam proses,” ujar Budi usai menghadiri diskusi nasional di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Kamis, 16 April 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan ultimatum kepada para produsen rokok ilegal untuk segera beralih ke sistem legal, dengan target implementasi paling lambat pada Mei 2026.

“Paling telat Mei sudah jalan, supaya pendapatan ke negara bisa masuk,” kata Purbaya dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha rokok ilegal dapat segera terintegrasi ke dalam sistem resmi, termasuk dalam hal perizinan dan pembayaran cukai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan adil.

DJBC menargetkan proses transisi dapat berjalan cepat agar pelaku usaha segera beradaptasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang pembinaan agar proses legalisasi berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas industri hasil tembakau.