JurnalPatroliNews | Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Melalui kampanye informasi publik, masyarakat diimbau lebih cermat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan, industri, dan penerimaan negara.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, rokok ilegal didefinisikan sebagai produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Produk tersebut tidak melunasi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa suatu produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Dokumen ini memiliki spesifikasi khusus sehingga sulit dipalsukan dan menjadi indikator utama legalitas suatu produk rokok yang dipasarkan.
Bea Cukai mengidentifikasi sedikitnya empat karakteristik utama rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat, yakni menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan produk, serta rokok polos yang dijual tanpa pita cukai sama sekali.
Selain melanggar ketentuan hukum, peredaran rokok ilegal juga dinilai membawa berbagai dampak negatif. Produk yang tidak melalui proses pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar kualitas sehingga dapat mengandung bahan berbahaya yang membahayakan konsumen.
Di sisi lain, praktik peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai. Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai hasil tembakau.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal turut berkontribusi terhadap berkembangnya perdagangan barang ilegal yang merugikan negara.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai.
Melalui partisipasi masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga mampu melindungi konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.















Komentar