JurnalPatroliNews | Surabaya – Sebuah kasus perusakan aset negara dengan modus yang tak lazim terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning harus menjalani proses persidangan setelah diduga menyewa alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum Hajita Nurcahyo membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Menurut jaksa, terdakwa terlebih dahulu mencari informasi penyewaan alat berat melalui seorang rekannya sebelum akhirnya memesan satu unit ekskavator melalui aplikasi pesan singkat. Kepada penyedia jasa, terdakwa menyampaikan bahwa alat tersebut akan digunakan untuk merobohkan sebuah bangunan.
Setibanya di lokasi, ekskavator tidak bisa langsung masuk karena akses rumah masih terkunci. Terdakwa kemudian mengambil palu dan merusak gembok pagar agar alat berat tersebut dapat memasuki halaman rumah.
Operator ekskavator selanjutnya diperintahkan menghancurkan bangunan secara bertahap, dimulai dari pagar hingga tembok utama rumah menggunakan bucket alat berat. Dalam waktu singkat, sebagian besar bangunan rata dengan tanah dan hanya menyisakan area garasi.
Usai pekerjaan selesai, terdakwa disebut membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator yang hingga kini masih berstatus dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Warga Curiga, Ketua RT Datangi Lokasi
Aktivitas pembongkaran yang berlangsung pada malam hari mengundang perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, mendatangi lokasi dan mempertanyakan legalitas pembongkaran karena tidak ada izin yang diketahui lingkungan.
Namun, menurut jaksa, terdakwa tetap bersikeras melanjutkan pembongkaran dengan alasan rumah tersebut telah menjadi miliknya.
Merasa ada kejanggalan, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak. Informasi tersebut diteruskan ke Bagian Umum Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga akhirnya kasus dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Rumah Dinas Tercatat sebagai Aset Negara
Dalam persidangan terungkap bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan rumah dinas resmi milik negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Status aset tersebut dibuktikan melalui papan identitas rumah negara Kementerian Keuangan yang masih terpasang di lokasi serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dengan kode administrasi resmi.
Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp537.362.790.
Didakwa Dua Pasal Alternatif
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif. Jaksa menjerat terdakwa menggunakan ketentuan mengenai penghancuran bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih jauh motif serta dasar klaim kepemilikan bangunan yang disampaikan terdakwa.















Komentar