JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik mengenai legalitas sejumlah sekolah yang mengklaim sebagai Lembaga Pendidikan Asing (LPA) kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan mengemuka setelah beredarnya video di media sosial Instagram yang mempertanyakan keabsahan status sejumlah lembaga pendidikan berlabel internasional yang diduga tidak memiliki keterkaitan jelas dengan institusi pendidikan di negara asalnya.
Video yang diunggah melalui akun @effendigazaliofficial pada Sabtu (25/7/2026) itu memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana pemerintah melakukan proses verifikasi sebelum memberikan izin kepada lembaga yang mengatasnamakan pendidikan asing untuk beroperasi di Indonesia.
Dalam narasinya, video tersebut menyoroti dugaan adanya sekolah yang menggunakan label LPA tanpa memiliki institusi induk atau afiliasi resmi di luar negeri yang dapat diverifikasi. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh perlindungan konsumen, kredibilitas sistem pendidikan nasional, hingga potensi praktik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Sorotan publik pun mengarah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai regulator. Masyarakat mempertanyakan mekanisme seleksi, verifikasi, pemberian izin, serta pengawasan terhadap sekolah yang menggunakan status LPA maupun Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap sekolah berlabel internasional, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Regulasi sebenarnya telah mengatur penyelenggaraan pendidikan melalui kerja sama dengan lembaga asing. Status SPK mensyaratkan adanya izin pemerintah, pemenuhan standar mutu, serta kejelasan hubungan kelembagaan dengan mitra luar negeri. Namun, polemik yang berkembang memunculkan pertanyaan apakah sistem pengawasan yang berjalan selama ini telah dilaksanakan secara efektif atau masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pemerintah perlu membuka secara transparan daftar lembaga pendidikan asing yang memiliki izin resmi, asal negara mitra, bentuk kerja sama, hingga status akreditasinya. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan verifikasi sebelum menentukan pilihan pendidikan bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video maupun dari Kemendikdasmen terkait substansi yang dipersoalkan. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan lembaga pendidikan asing agar transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan dapat benar-benar terjamin.















Komentar