Belum Ada Konfirmasi DJP, BKN Sebut: Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Harus Ditolak!

JurnalPatroliNews – Beberapa jam setelah dicopot dari jabatan dan tugasnya, Jumat (24/2/2023), Rafael Alun Trisambodo mengeluarkan surat terbuka pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun, hingga malam hari pukul 20.30 WIB, belum ada konfirmasi resmi dari DJP terkait surat pengunduran diri Rafael tersebut.

Jika dilihat dari kacamata peraturan hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang arena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut bunyinya:
“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.”

Mengutip dari rekan media, senada dengan aturan tersebut, PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan bahwa pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak oleh Kementerian Keuangan, karena saat ini ia sedang dalam pemeriksaan.
“Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin,” tuturnya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Seperti diketahui, kemarin Jumat (24/2/2023) Kementerian Keuangan melakukan konferensi pers terkait penanganan internal kasus Rafael. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan saat ini Rafael sedang dalam pemeriksaan terkait laporan hasil kekayaannya.

Dalam proses tersebut, Kementerian Keuangan turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut dugaan pemalsuan laporan hasil kekayaan miliknya.

“Intinya kita cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain, kan gitu. Nggak sampai di situ, kita juga kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK dan PPATK,” kata Awan.

Komentar