Berlanjut! KPK Periksa Kepala KPP Madya Jakarta Timur, dalam Kasus Rafael Alun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pantauan rekan media di Gedung KPK, Wahono hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50, dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, dikutip Selasa (20/6).

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, pihaknya memanggil Wahono dan beberapa saksi.

Selain Wahono, saksi-saksi yang dipanggil adalah Ary Fadillah (partner PT Artha Mega Ekadhana), Budi Susilo (Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran), Heribertus Joko Edi Pramana (Advisor PT Cubes Consulting), dan Ikhfa Fauziah (Accounting Bilik Kopi Equity).

Wahono sebelumnya sudah diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah melimpahkan pemeriksaan LHKPN Wahono ke tahap penindakan untuk dilakukan penyelidikan.

Seperti diketahui, tersangka Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajaknya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga, ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang terkait TPPU.

Komentar