Belum Juga Dijemput Paksa, Firli: KPK Menghormati HAM Lukas Enembe

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Persoalan penjemputan paksa Lukas Enembe, Gubernur Papua, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyinggung masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menjelaskan, KPK memiliki sejumlah prinsip dalam menjalankan tugasnya, salah satunya menghormati HAM para tersangka Korupsi.

“Prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pokok KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga Akuntabel, empat Proporsionalitas, dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM,” jelasnya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10).

Ia juga menyampaikan, KPK menghormati hak-hak tersangka Korupsi. Mereka mempersilakan jika ada orang yang harus menjalani pengobatan saat menjalani pemeriksaan.

Ia mengungkapkan, KPK terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Lukas tentang kasus ini. Dirinya berharap, Lukas bisa Kooperatif dan memberi keterangan terkait kasusnya.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak LE (Lukas Enembe) sebagai gubernur Papua yang tepercaya, sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” ungkapnya.

Aloysius Renwarin, Pengacara Lukas Enembe, mengatakan, Kliennya sedang menjalani pengobatan, dan keluarga serta masyarakat Papua telah menyepakati, pemeriksaan kliennya agar dilakukan di Jayapura.

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mendorong KPK untuk menjemput paksa Lukas Enembe, karena penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berlarut-larut.

“Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan,” ujarnya.

Komentar