JurnalPatroliNews – Makassar – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan penghalangan proses hukum yang tengah dijalankan berdasarkan keputusan pengadilan.
“Total ada 14 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan aktif mereka dalam aksi ricuh saat eksekusi berlangsung,” ujar Anjar melalui keterangan tertulis, Jumat (11/7).
Kerusuhan dipicu oleh pihak tergugat yang menolak hasil putusan pengadilan dan melakukan aksi blokade jalan menuju lokasi eksekusi. Aksi ini kemudian berubah menjadi bentrokan yang menyebabkan sejumlah petugas mengalami luka.
“Awalnya kami mengamankan 37 orang di lokasi, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya 14 yang memenuhi unsur pidana. Sisanya, sebanyak 23 orang dipulangkan dengan status wajib lapor, dan satu orang masih menjalani perawatan medis,” jelasnya.
Akibat bentrokan tersebut, 10 anggota kepolisian dilaporkan mengalami cedera. Polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat berbahaya lainnya.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya molotov, parang, tombak, serta ketapel yang diduga digunakan dalam penyerangan terhadap petugas,” tambah Anjar.
Lebih rinci, dari 14 tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Polman, sembilan orang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap aparat, dua orang berperan sebagai provokator, sementara tiga lainnya kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian.
Proses penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif di balik perlawanan terhadap proses hukum tersebut.
Komentar