Berapa Lama Masa Jabatan Panglima TNI…? Simak Penjelasannya

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” bunyi Pasal 53 UU TNI.

Dalam Pasal 55 dijelaskan pula alasan prajurit TNI diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:

a. atas permintaan sendiri

b. telah berakhirnya masa ikatan dinas

c. menjalani masa pensiun

d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani

e. gugur, tewas, atau meninggal dunia

f. alih status menjadi pegawai negeri sipil

g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif

h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Dengan demikian, masa jabatan Panglima TNI dapat berakhir saat Panglima TNI tersebut memasuki masa pensiun. Masa jabatan Panglima TNI tersebut berarti bervariasi, mulai dari dia dilantik hingga masuk masa pensiun.

Komentar