Berkas Lengkap, Satu Tersangka Moge Arogan Segera Disidang

JurnalPatroliNews – Jakarta, Satu di antara lima orang anggota motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap personel Kodim 0304 Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari itu akan segera disidang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu ini setelah satu berkas milik tersangka, yakni BS (16), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.

“Berkas tersangka BS yang di bawah umur sudah lengkap sementara berkas empat tersangka lain MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” kata Bayu saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (15/11/2020).

BS disangka Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e junto Pasal 351 junto 55 junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e junto 351 jo 55 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Serda M Yusuf dan Serda Mistari, menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas di Jalan Dr Hamka, Bukittinggi. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat keduanya keluar hingga bahu jalan. Serda Yusuf dan Serda Mistari mengejar rombongan dengan maksud memberi peringatan.

Keduanya memotong jalan salah satu peserta konvoi, tepatnya di Simpang Tarok Bukittinggi. Tak terima disetop, anggota HOG SBC kemudian cekcok mulut dengan korban. Hingga akhirnya sejumlah anggota klub moge mengeroyok 2 prajurit TNI tersebut.

(bs)

Komentar