Bersama Forkopimda, Kakanwil BPN Sumut Gelar Rakor Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sport Center

JurnalPatroliNews – Sumut,– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Dadang Suhendi, hadiri Rapat koordinasi (Rakor) Tindak lanjut Penyelesaian masalah dan konflik pertanahan Tuntutan masyarakat SPSB. Desa Simalingkar A, tuntutan masyarakat seibmacirim, penyelesaian Ex HGU PTPN 2 seluas 5.873 Ha dan pengadaan tanah untuk Sport center serta penyelesaian penguasaan tanah TNI AU di Sarirejo .

Diketahui, Dalam Rakor tersebut bersama forkopimda Sumut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut(Gubsu) Edy Rahmayadi.

“Rakor hari ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan Perkembangan penanganan 4 masalah dan konflik pertanahan yang menjadi tugas dan amanah Bapak Presiden dalam Ratas Kabinet bulan Maret 2020,” Kata Dadang Suhendi, Kakanwil BPN Sumut, dalam ekspose progres penyelesaian masalah dan konflik pertanahan bersama Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (10/5).

Lanjutnya, Bahwa kami telah menyelesaikan skema dan Tindak lanjut penyelesaiannya didasarkan pada komitmen kami bersama forkopimda tanpa ada kepentingan pribadi, ini demi rakyat, demi negara

“Karena Asset PTPN itu adalah Asset pemerintah yang harus diamankan, tetapi disatu sisi rakyat juga harus dijamin hak kepemilikan tanahnya untuk kelangsungan hidupnya,” tandasnya.

Dikatakan Kakanwil BPN Sumut, Alhamdulillah sampai saat ini sudah rampung dan sudah ditanda tangani BA penyelesaian masalah Simalingkar A dan Sri Macirim oleh seluruh anggota tim yang dibentuk Gubernur.

“Sedangkan untuk Ex PTPN 2 sudah ada 680 Ha yang sudah di selesaikan dan diterbitkan SK Gubernur untuk penetapan nominatif calon penerima hak,” tambahnya.

 

Terakhir dikatakan Dadang, Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, tidak boleh ada satupun kepentingan, penyelesaian masalah ini beres dan pakai aturan yang berlaku.

“BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung Pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya, menargetkan pada tahun 2025 yang diharapkan seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah,” pungkas Dadang.

Diketahui dalam Rakor tersebut, Turut dihadiri oleh Gubernur Sumut, Pangdam I BB, KaBINDA , Direskrimum PoldaSu, Asdatun Kajati , Kakanwil BPN, Kakantah Deli Serdang dan unsur pemerintah lainnya

(*/lk)

Komentar