JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya memperluas cakupan Program Jaminan Pensiun tidak hanya pada sektor pekerja formal, tetapi juga menyasar kalangan pekerja informal yang jumlahnya signifikan di Indonesia.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa segmen pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal tidak boleh luput dari perhatian, mengingat kontribusinya yang besar dalam dunia ketenagakerjaan nasional.
“Pekerja informal pun harus mendapatkan akses ke jaminan pensiun. Namun, iuran yang mereka bayarkan perlu disesuaikan secara tepat agar program ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Roswita dalam sesi wawancara seusai seminar “Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera” di Plaza BPJAMSOSTEK, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa perluasan program tidak bisa berdiri sendiri. Kepesertaan di Jaminan Pensiun harus disertai dengan keikutsertaan di program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jaminan pensiun tidak berdiri secara terpisah, melainkan terintegrasi dengan program sosial lainnya. Oleh karena itu, strategi kami mencakup pekerja dari semua sektor,” tegasnya.
Program Jaminan Pensiun (JP) sendiri telah berjalan selama sepuluh tahun sejak peluncurannya pada 1 Juli 2015. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kesejahteraan saat pekerja memasuki usia pensiun, sehingga mereka dapat tetap hidup layak tanpa kekhawatiran finansial.
Roswita juga memaparkan bahwa saat ini mayoritas manfaat rutin bulanan dari program tersebut masih diterima oleh ahli waris peserta. Namun mulai 2030, jumlah penerima langsung diperkirakan akan melonjak seiring bertambahnya peserta yang memasuki masa pensiun.
“Gelombang penerima manfaat secara langsung akan mulai meningkat tajam pada 2030, karena peserta angkatan awal akan memasuki usia pensiun,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan regulasi demi menjamin keberlanjutan program ini. Saat ini, manfaat rutin yang diterima peserta sekitar Rp400 ribu per bulan, yang menurutnya masih berada di bawah garis kemiskinan nasional.
“Ini menjadi tugas besar kita bersama untuk mengkaji ulang batas minimum manfaat, agar benar-benar bisa menjamin kesejahteraan pensiunan,” kata Roswita.
Hingga kini, Program Jaminan Pensiun telah memiliki 14,9 juta peserta aktif. Lebih dari 214 ribu orang, baik peserta maupun ahli warisnya, telah menerima manfaat dengan total pencairan sebesar Rp1,59 triliun.
Melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan kebijakan yang inklusif, BPJS Ketenagakerjaan optimis program ini akan terus berkembang dan memperkuat sistem perlindungan sosial nasional, sebagai bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045.














