Kemendagri Minta Penggunaan Sistem Informasi Pemilu Diatur dalam UU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pengaturan penggunaan sistem informasi dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) melalui undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Menurut Bima, sampai saat ini belum ada dasar hukum yang secara spesifik mengatur penerapan sistem informasi dalam tahapan pemilu. Ia mencontohkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilu Serentak 2024 yang menimbulkan perdebatan, karena keberadaannya belum tercantum secara eksplisit dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam proses penghitungan suara, kita menggunakan sistem digital seperti Sirekap, namun penggunaannya masih jadi polemik karena belum memiliki payung hukum yang jelas,” kata Bima, dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Netgrit, Jumat (25/7/2025).

Meski begitu, Bima menilai Sirekap sebagai langkah awal yang perlu dilanjutkan dan dikembangkan menuju sistem pemilu yang lebih modern, seperti e-voting atau pemungutan suara secara elektronik.

“Kami dari Kemendagri sangat terbuka untuk mendorong pemilu yang lebih berkualitas dengan memanfaatkan teknologi. Integrasi antara sistem digital dan proses pemilu sangat penting untuk ke depan,” ujar mantan Wali Kota Bogor dua periode itu.

Bima juga menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersama-sama menyosialisasikan pentingnya modernisasi sistem, demi kenyamanan dan kemudahan pemilih di masa mendatang.

“Transformasi ini perlu didukung melalui aturan hukum yang jelas dalam regulasi pemilu selanjutnya,” tegasnya.