BPOM Cabut Ijin Edar 4 Produk Kosmetik Di Indonesia, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati 4 (empat) produk  kosmetik yang melanggar ketentuan izin peredaran. Kedepan ada ketentuan sanksi  berupa pencabutan izin dikarenakan iklan memuat unsur erotisme.

Ketentuan dilarangnya peredaran kosmetik ini dijelaskan, empat produk itu melanggar ketentuan peraturan yang berlaku akibat visual iklan yang ditampilkan.

“Karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” jelas Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Sabtu (15/3/24).

Daftar 4 (empat) produk promosi kosmetik yaitu antara lain:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Sebelumnya, empat promosi produk kosmetik yang beredar itu banyak didapatkan pada laman e-commerce. Saat ini BPOM juga sudah menghimbau Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) turut serta mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.

Diketahui, terhadap penayangan link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

Masyarakat diminta berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik. BPOM RI mengingatkan agar tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” pungkasnya.

Komentar