Terkait Kasus Obat Sirup, Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Gagal Ginjal & Gugatan PTUN

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (16/11) siang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga bahasan yang menjadi pokok utama pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu. Salah satunya terkait perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias gagal ginjal akut.

“Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung.

Ketut mengatakan dalam pertemuan itu BPOM juga meminta dukungan dalam rangka pembuatan Undang-undang atau Peraturan Perundang-undangan (Perppu) terkait pengawasan obat dan makanan.

Hal itu, kata dia, diajukan BPOM guna memperkuat otoritas kelembagaan sebagai badan pengawas peredaran obat dan makanan di Indonesia.

Terakhir, Ketut mengatakan BPOM juga meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan yang dilakukan sejumlah perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

“Nanti kita akan menyiapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara) terkait gugatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan Jaksa Agung menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum di kasus pidana GGAPA.

Komentar