Buat Pernyataan Resmi, PBB Tegur RI Soal Pengesahan KUHP Baru, Disinyalir Muat Pasal Kontroversial

Sejumlah pasal juga disebut bakal “memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.”

Kritikan Keras dari Pakar HAM PBB

“Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” bunyi pernyataan PBB.

Mengenai KUHP ini, Pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah.

PBB meminta otoritas Indonesia untuk memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).

PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” tutup PBB.

Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.

Komentar