Pulang Lebih Awal dari Ibadah Haji, Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana harus mengakhiri masa jabatannya sesaat setelah kembali ke Indonesia dari ibadah haji di Arab Saudi.

Dadan yang berangkat menunaikan ibadah haji bersama istrinya melalui kuota haji reguler pada 20 Mei 2026 diketahui kembali ke Tanah Air lebih cepat dari jadwal semula setelah menerima permintaan untuk menghadiri agenda kenegaraan di Jakarta.

Setibanya di Indonesia pada 1 Juni 2026 malam, Dadan langsung menjalankan tugas kedinasan. Pada Selasa (2/6/2026), ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam peninjauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Palmerah dan SMP Negeri 111 Jakarta.

Namun pada malam harinya, pemerintah mengumumkan perombakan kepemimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN setelah melalui proses evaluasi kinerja selama sekitar satu setengah tahun.

Dalam keputusan yang sama, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.

Pemerintah menyebut pergantian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan, pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), serta pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program strategis nasional.

“Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam satu setengah tahun ini,” kata Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) mengonfirmasi bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry.

Ia menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dadan Hindayana terkait pemberhentiannya maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN.