JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), diduga melibatkan adik dan iparnya dalam pengambilan uang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Ia disebut tidak ingin menerima dana tersebut secara langsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Sugiri menggunakan perantara keluarga untuk menampung uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
“Dia tidak mau menerima langsung. Jadi dialihkan kepada saudaranya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).
Pada 7 November 2025, dana Rp500 juta diberikan kepada Sugiri melalui iparnya, Ninik (NNK). Selain itu, uang sekitar Rp1,4 miliar yang berasal dari proyek di RSUD Harjono Ponorogo turut disalurkan lewat adiknya, Ely Widodo (EPW).
“Penyaluran dilakukan melalui kerabat dan ajudan untuk menyamarkan alur penerimaan,” lanjut Asep.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan empat dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni:
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo 2021–2025 dan 2025–2030),
Agus Pramono (Sekda Ponorogo),
Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono),
Sucipto (swasta/rekanan RSUD Ponorogo).
Alur Suap
Awal 2025, Yunus mendapat informasi bahwa posisinya sebagai direktur RSUD akan diganti. Ia lalu berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan dana agar jabatannya dipertahankan.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Lalu, pada periode April–Agustus 2025, Yunus memberi Rp325 juta kepada Agus. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik.
Total dana yang diserahkan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian:
Rp900 juta kepada Sugiri,
Rp325 juta kepada Agus.
Proses penyerahan ketiga inilah yang kemudian ditindak KPK hingga 13 orang diamankan. Selain empat tersangka utama, aparat turut membawa sejumlah pihak, termasuk ajudan, pejabat daerah, pegawai bank, hingga kerabat Sugiri.
Modus Pencairan Dana
Sebelum OTT, Sugiri sempat meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025, dan kembali menagih pada 6 November. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus meminta bantuan rekannya, Indah, yang kemudian berkoordinasi dengan pegawai bank untuk mencairkan Rp500 juta, yang akhirnya diserahkan kepada Sugiri melalui Ninik. Serah terima ini kemudian diamankan dalam OTT.
Fee Proyek di RSUD Harjono
Pada 2024, proyek pekerjaan senilai Rp14 miliar di RSUD Ponorogo diduga menghasilkan fee 10 persen dari rekanan, yaitu sekitar Rp1,4 miliar. Dana tersebut diberikan Sucipto kepada Yunus, lalu diteruskan kepada ajudan Bupati, Sugiri Singgih (SGH), dan Ely.
Gratifikasi Lain
Selain suap tersebut, Sugiri juga disebut menerima gratifikasi lain:
Rp225 juta dari Yunus pada 2023–2025,
Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.














