JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 di kawasan Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara.
Buronan tersebut adalah Agus Sudirman, pria berusia 79 tahun kelahiran Banyuwangi, yang berprofesi sebagai Komisaris di BPR Restu Dana. Agus diketahui tinggal di Jl. Kapten Ilyas No. 45, Singonegaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Agus Sudirman telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat atau akta, yang digunakan seolah-olah sah dan asli, hingga menyebabkan kerugian finansial hingga Rp 15 miliar. Atas kejahatannya itu, Agus divonis 1 tahun penjara.
Ketika diamankan, Agus Sudirman tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Kini ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyerahan lebih lanjut kepada Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur guna menjalani masa hukuman.
Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya untuk memburu dan menuntaskan penangkapan terhadap seluruh buronan yang masih bebas. Ia juga menyerukan agar para DPO segera menyerahkan diri, karena Kejaksaan memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
“Kami akan terus mengejar dan memastikan semua buronan dieksekusi untuk memberikan kepastian hukum. Lebih baik menyerahkan diri sebelum tertangkap di tempat persembunyian,” tegas pernyataan resmi Kejaksaan Agung.














