CEK FAKTA: Benarkah Donor Darah dari Orang yang Telah Divaksin Covid Berbahaya?

JurnalPatroliNews – Beredar sebuah video melalui media sosial Facebook yang menyatakan bahwa donor darah dari orang yang telah diberi vaksin Covid-19 adalah berbahaya.

Hal ini karena ribuan orang telah meninggal akibat disuntik vaksin, sehingga secara langsung juga dapat mempengaruhi orang yang menerima donor darah dari mereka.

Video ini menjelaskan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat adalah vaksin yang berbahaya karena masih dalam tahap uji coba.

Berdasarkan penulusuran Turnbackhoax.id — Jaringan media Suara.com, klaim yang menyebutkan bahwa berbahaya menerima donor darah dari penerima vaksin Covid-19 adalah keliru.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, klaim darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 berbahaya tidak benar.

Menurut Nadia, penggunaan darah dari pendonor yang sudah divaksin Covid-19 sama seperti terapi plasma konvalense, sehinggan membentuk anti bodi terhadap Covid-19.

“Jadi justru antibodinya menyelamatkan orang lain,” tuturnya.

Melansir laman redcrossblood.org, jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima.

Normalnya, tidak ada waktu penangguhan bagi pendonor darah yang divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang tidak aktif atau berbasis RNA produksi AstraZeneca, Janssen/J&J, Moderna, Novavax, atau Pfizer.

Namun, jika tidak mengetahui jenis vaksin Covid-19 apa yang diterima, maka masyarakat harus menunggu selama dua minggu baru dapat mendonorkan darahnya.

Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe mengungkapkan bahwa tujuan pemberian jeda ini adalah untuk mengedepankan kehati-hatian serta mengevaluasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada orang yang divaksinasi jika terjadi.

“Namun bukan berarti darah orang yang divaksinasj jadi berbahaya, aman,” paparnya.

Penelusuran lain juga dilakukan terhadap klaim yang menyebut bahwa vaksin Covid-19 adalah vaksin yang masih di dalam tahap uji coba sehingga menyebabkan ribuan kematian bagi penerima vaksin, juga merupakan klaim yang keliru.

Di Indonesia sendiri penyediaan vaksin sudah melewati tahapan uji klinis sehingga layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 telah menetapkan vaksin Corona yang beredar di Indonesia.

Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia yaitu vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax, Pfizer-BioNTech, dan Sinovac.

Pengujian sampai pemberian vaksin ini pun menunjukkan bahwa efek samping dari vaksin hanya berupa gejala ringan seperti kelelahan, pegal-pegal, sampai demam.

Sampai saat ini belum ada penelitian resmi yang membuktikan keterkaitan antara kematian dengan vaksinasi.

Jika pun ada keadaan seperti itu, biasanya terjadi pada lansia yang memiliki kondisi rentan atau karena penyakit bawaan.

Hal ini sekaligus membantah klaim yang menyatakan ribuan masyarakat meninggal akibat vaksin Covid-19.

Kesimpulan

Jadi dari seluruh penelusuran di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin dapat menimbulkan bahaya merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

(sc)

Komentar