Cermati Kerugian Negara Rp 315 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PTDI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

Ketiga orang tersebut ialah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI tahun 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Total KPK sudah menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (3/11).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula ketika Direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan rapat dewan direksi/ Board of Director (BOD) pada akhir 2007.

Rapat itu membahas dan menyetujui tiga hal, yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.

Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Kemudian di awal 2008 para Direksi PTDI membahas mengenai kebutuhan dana perusahaan tersebut untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut di atas, pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana dan sejumlah pihak di perusahaan untuk menjadi mitra penjualan.

Adapun lima perusahaan dimaksud yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB).

Di luar itu kerja sama mitra penjualan juga melibatkan Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

Alex menjelaskan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

“Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/ end user,” tutur Alex.

Alex berujar pembayaran dari PTDI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra.

Kemudian, tutur dia, sejumlah uang tersebut dikembalikan secara transfer/ tunai/ cek ke pihak PTDI maupun ke pihak lain, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

“Dana yang dihimpun oleh para pihak di PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya, serta pengeluaran lainnya,” pungkasnya.

Dari perbuatan ini, Didi menerima Rp10,8 miliar; Arie Wibowo menerima Rp9,1 miliar; dan Ferry menerima Rp1,9 miliar.

Perbuatan para tersangka membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

“Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1US$ adalah Rp14.600,-” ucap dia.

“Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 108 orang dan telah menyita aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp40 miliar,” tambah Alex.

Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka baru ini selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 November 2020 di rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda.

(*/luk)

Komentar