Cloudflare Dijatuhi Denda Rp51 Miliar Terkait Kasus Pembajakan Manga di Jepang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman kepada Cloudflare untuk membayar ganti rugi sebesar 500 juta yen setara sekitar Rp51 miliar kepada empat penerbit utama Jepang. Mengutip laporan Japan Times pada Kamis, 20 November 2025, putusan yang dibacakan sehari sebelumnya menilai perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu turut berkontribusi dalam penyebaran manga bajakan karena menyediakan layanan server bagi situs ilegal.

Industri manga Jepang telah lama dirugikan oleh praktik pembajakan yang menyebabkan kerugian mencapai jutaan dolar setiap tahun. Pada 2022, empat penerbit besar—Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa—menggugat Cloudflare. Mereka menuding perusahaan itu memungkinkan dua situs besar yang menyebarkan lebih dari 4.000 judul manga beroperasi, dengan trafik sekitar 300 juta kunjungan per bulan.

Dalam pernyataan bersama, para penerbit menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat penegakan hak cipta.

Mereka juga mengungkapkan bahwa permintaan untuk menghentikan layanan Cloudflare terhadap situs bajakan telah disampaikan sejak 2019. Meski begitu, perusahaan tetap menyediakan layanan tersebut hingga akhirnya perkara ini dibawa ke pengadilan. Media lokal di Jepang melaporkan bahwa Cloudflare berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.