Arab Saudi Berlakukan Denda Rp42,8 Juta, Bagi Orang Yang Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji

JurnalPatroliNews – Mekkah, – Arab Saudi resmi memberi denda bagi setiap orang yang melanggar peraturan dan instruksi haji selama periode 2-20 Juni 2024, termasuk aturan memasuki tempat suci seperti Mekkah tanpa izin berhaji.

Dikutip Saudi Press Agency, para pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda senilai SAR 10.000 atau setara dengan Rp 42,8 juta.

“Kementerian telah mengonfirmasi bahwa denda SAR 10.000 akan dikenakan pada semua warga negara, penduduk, dan pengunjung yang tertangkap dalam wilayah geografis yang ditentukan namun tidak memiliki izin haji,” isi keterangan resmi kerajaan Arab Saudi, dikutip Kamis (9/5/24).

Adapun, bagi Warga Negara Asing (WNA), juga akan menghadapi deportasi ke Negara Asal mereka, dan dilarang memasuki Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, menekankan, bahwa pelanggar akan menghadapi denda ganda SAR 10.000.

Ketetapan ini, menurut Pemerintah Arab Saudi, afalah dalam rangka memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian para peziarah dalam melakukan ibadah haji.

Pihak berwenang Arab Saudi, mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dengan menelepon (911) di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan (999) di wilayah Kerajaan yang selain itu.

Komentar