Dalami Laporan Warga Terkait Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi ke Menteri ATR/BPN

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara yang beralamat di Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran – Jakarta Selatan, Beberapa bulan lalu  telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme ASN dalam penanganan permasalahan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Selatan.

Dalam laporan tersebut, berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Tanggerang Selatan (Tangsel).

Sejurus pengaduan masyarakat, KASN kemudian membentuk tim gabungan yaitu Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Pangihutan Marpaung dan Asisten  Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH beserta anggota lainnya dari unsur Analis Hukum, Auditor dan Investigator.

Dikatakan Agung Endrawan Asisten  Komisioner bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi  Wilayah I,  Berawal dari pengaduan masyarakat  yang diterima oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juli 2021 tentang dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Badan Pertanahan Nasional (BPN)dalam penerbitan Sertifikat Tanah di daerah Kota Tangerang Selatan.

“Adapun pihak yang bersengketa yaitu Pelapor dengan salah satu Pengembang Perumahan di Daerah Tangerang Selatan dimana para pihak memiliki dokumen/produk dari Kementerian ATR/BPN yang berbeda, namun menunjukkan objek tanah yang sama,” Ujar Agung Endrawan Selaku Tim Gabungan bersama Pangihutan Marpaung dan Tim lainnya, Kamis (6/1)

Lanjut Agung, Atas dasar pengaduan tersebut KASN telah membentuk Tim Pemeriksaan pada bulan Juli 2021 dan telah melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan infomrasi kepada 20 (dua puluh) orang ASN maupun Non ASN.

“Setelah 5 bulan mengumpulkan informasi dari beberapa narasumber dan dokumen diperoleh beberapa fakta terhadap 4 (empat) ASN BPN yang terkait langsung bertanggung jawab atas proses pembuatan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur,” Imbuhnya.

 “Adanya ASN BPN yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana peraturan perundang-undang yang berlaku sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sekarang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tandas Agung.

Komentar