Terungkap! Ini Identitas 19 Orang yang Diciduk KPK dalam OTT ATR/BPN

JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 19 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Belasan orang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Setelah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, mereka menjalani pemeriksaan intensif sebelum lembaga antirasuah menentukan status hukum masing-masing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke markas KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/9/2026).

Dari Pejabat ATR/BPN hingga Pihak Swasta

Dari 19 orang yang diamankan, KPK mengungkap adanya pejabat struktural ATR/BPN, pegawai kantor pertanahan, pihak swasta, petinggi perusahaan pengembang, hingga pengemudi.

Dari internal ATR/BPN, nama yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP).

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi (TRD), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi (ZNM), serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani (SM).

KPK juga mengamankan Wilson Tambunan (WIL), yang disebut sebagai pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Asisten Kantah Kabupaten Bogor I.

Selain itu terdapat Slamet Raharjo (SR), yang disebut sebagai sekretaris pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Tiga Nama dari Summarecon

Dari kalangan perusahaan pengembang, KPK turut mengamankan sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

Mereka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR), Finance Director PT Summarecon Agung Tbk Lidya Tjio (LT), serta Yahya Rudy (YR) yang disebut sebagai pengacara Direktur Utama Summarecon.

Selain jajaran tersebut, terdapat sejumlah pihak swasta lainnya yang turut diamankan, yakni Rizal Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YAS).

Empat Pihak Disebut Orang Kepercayaan Menteri

KPK juga mengamankan Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF).

Keempatnya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dua nama lainnya yang turut diamankan adalah Supriyanto (SUP) yang berprofesi sebagai pengemudi dan Perri Dwi Cahyono (PDC), pengemudi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara satu nama terakhir yang masuk dalam daftar adalah Juliandy Dasdo P (JDP), yang disebut sebagai pihak swasta.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedelapan tersangka yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama.

Penahanan tersebut terhitung sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diduga berhubungan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara tersebut masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap rangkaian pemberian maupun penerimaan yang diduga terjadi.

Dengan ditetapkannya delapan tersangka, penyidikan kini memasuki tahap pendalaman untuk mengurai peran masing-masing pihak serta memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Komentar