Demokrat AHY Nilai : Moeldoko Gila Kekuasaan, Ambil Langkah Gugat Keputusan Kemenkumham Soal KLB

JurnalPatroliNews, Jakarta – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut langkah kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sebagai bentuk gila kekuasaan. Ia menilai hal ini membuat Moeldoko terkesan kehilangan nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.

“Bukannya menyadari kesalahannya, apa yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.

Ia menegaskan kubu Moeldoko tak punya legal standing untuk mengatasnamakan atau membawa-bawa Partai Demokrat. Apalagi sebagai Kepala KSP, Kamhar melihat tindakan yang diambil Moeldoko jadi bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah.

Karena itu, ia pun mempertanyakan kembali posisi Moeldoko yang ada di bawah langsung Presiden Joko Widodo. Langkah Moeldoko ini bagi Kamhar tak pantas dan membuatnya tak layak atas jabatan yang kini diembannya.

“Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu,” kata Kamhar.

Merespon gugatan tersebut, Partai Demokrat pun ia sebut tak akan tinggal diam. Tim Hukum Partai Demokrat kata Kamhar akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melawan gugatan dari para pihak yang tidak memiliki legal standing ini.

“Serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu, Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menkumham yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

(*/lk)

Komentar