Moeldoko Menyoroti Hasil Temuan PPATK Mengenai Transaksi Caleg Rp51,4 T

JurnalPatroliNews – Jakarta – Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, mengungkapkan terkait transaksi yang dianggap janggal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan. Sebanyak 100 calon legislatif (Caleg) terlibat dalam transaksi yang mencapai Rp51,4 triliun, menurut data PPATK. Moeldoko menyatakan bahwa pihak berwenang telah mengambil tindakan terkait permasalahan tersebut.

Saya pikir otoritasnya sudah ada yang menangani, serahkan pada otoritas yang menangani. Jangan itu jadi isu yang tidak terkendali. Semua institusi yang memiliki peran untuk bertindak, jangan diam,” ucap Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, pada Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, PPATK mencatat bahwa ada 100 Caleg yang melakukan transaksi mencurigakan, dan mereka terdaftar sebagai peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Total transaksi yang dilakukan oleh para Caleg ini mencapai Rp 51,47 triliun.

PPATK menemukan modus operandi berupa penukaran valuta asing (PVA) ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024. Selain itu, terdapat penyaluran hibah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke rekening unit usaha fiktif yang diduga dikendalikan oleh anggota partai politik.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan bahwa transaksi PVA pada semester I hanya senilai Rp 270,71 triliun untuk debit dengan jumlah transaksi sebanyak 639,74 ribu kali. Sementara transaksi kredit mencapai Rp 270,82 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 914,58 ribu kali.

Namun, pada semester II-2023, total penukaran valas meningkat pesat menjadi Rp 322,06 triliun untuk total transaksi debit sebanyak 680,23 ribu kali dan kredit sebanyak Rp 321,58 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 1.01 juta kali.

Ivan menyatakan, “Ini kita tidak bisa langsung serta merta asumsikan ada yang salah atau ada tindak pidana, ini momentumnya yang kita lihat.”

PPATK telah melaporkan temuan ini ke pihak berwenang, termasuk KPK untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak terdaftar dalam DCT yang diperoleh dari KPU. Selain itu, hasil analisis dan pemeriksaan juga telah disampaikan ke Polri, OJK, BIN, dan Bawaslu.

Komentar