Desakan Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit Semakin Menguat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendapat dorongan kuat dari publik untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi dalam proses perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Sorotan ini datang dari Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono, yang menilai indikasi penyimpangan sudah sangat jelas dan layak ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.

Arifin menegaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pengembangan ruas Tol Ancol Timur–Pluit disinyalir tidak melalui mekanisme pelelangan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara dinilai tidak memperoleh skema investasi yang paling menguntungkan.

“Temuan BPK tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024,” ujar Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Lebih lanjut, Arifin menyoroti bahwa PT CMNP telah memegang konsesi Tol Cawang–Priok–Ancol–Pluit sejak 1990 hingga 2025. Namun sebelum jangka waktunya berakhir pada 2020, masa pengelolaan justru diperpanjang hingga 2060 oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) tanpa proses tender sebagaimana aturan konsesi jalan tol.

“Tindakan perpanjangan konsesi tanpa lelang tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang dan regulasi pengelolaan jalan tol, di mana setiap habis masa kontrak harus melalui mekanisme kerja sama ulang antara pemerintah dan badan usaha jalan tol,” tegasnya.

Berdasarkan rangkaian fakta itu, Arifin meminta Kejagung bertindak tegas dengan kembali memeriksa pimpinan PT CMNP, Yusuf Hamka, serta sejumlah mantan pejabat BPJT. Selain pemeriksaan, ia menilai penggeledahan kantor CMNP juga diperlukan untuk menelusuri dan mengamankan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

“Kejagung harus menunjukkan sikap tanpa tebang pilih dalam mengembalikan aset negara yang diduga dikuasai swasta secara tidak sah,” tutup Arifin.