Diburu Kolektor, Ngintip Lelang Brompton dan Harley Davidson Selundupan di Pesawat Garuda, Ini Kata Kemenkeu

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menyita sejumlah motor gede Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton yang diselundupkan dengan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Kapan kendaraan yang diburu kolektor itu akan dilelang?

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan barang sitaan Brompton dan Harley Davidson tersebut bisa dilelang untuk negara.

“Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” katanya pada Jumat, 6 Desember 2019, sehari setelah konferensi pers penyitaan.

Menurut dia, lelang bisa dilakukan jika sudah ada keputusan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Selain itu, onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton seharga ratusan juta rupiah itu harus dinyatakan sah secara hukum untuk diperjualbelikan di Indonesia.

Setahun sudah berlalu, apa kabar terbarunya?

“Masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat lalu, 8 Januari 2021.

Dia menegaskan bahwa jika sudah saatnya untuk pengajuan lelang pasti instansinya segera memproses dengan baik.

(*/lk)

Komentar