Diduga Korban Kriminalisasi, Kolonel Ade Permana Ajukan Peninjauan Kembali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kolonel Laut (PM) Ade Permana, melalui kuasa hukumnya Aditya Dwi Putra, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan kepadanya.

Permohonan tersebut diajukan secara resmi melalui surat terbuka kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024.

Aditya menjelaskan, sebagai advokat yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kliennya. Menurutnya, Ade Permana menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Puspomal dan TNI AL.

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ini mengandung sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkaranya,” tulis Aditya dalam surat yang dikutip pada Sabtu, 11 Januari 2025. Ia juga menduga adanya praktik obstruction of justice atau penghalangan keadilan, yang menurutnya melanggar hak asasi manusia (HAM) kliennya.

Aditya meminta Panglima TNI untuk memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini demi menjamin supremasi hukum. Ade Permana, lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 tahun 1992, sebelumnya menjabat sebagai Pamen Riksut Puspomal.

“Bapak Panglima TNI yang terhormat, kami memohon perhatian terhadap ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” harapnya.

Perjalanan Kasus dan Tuduhan yang Dihadapi

Kasus ini bermula dari laporan Suwondo Giri kepada Puspomal pada 18 November 2021. Ade Permana dituduh memiliki senjata api ilegal dan menerima suap sebesar Rp500 juta. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal dan ditindaklanjuti oleh penyidik Puspomal.

Pada Januari 2022, Ade Permana sempat meminta bantuan hukum dari Kababinkum TNI. Namun, penunjukan penasihat hukum oleh Kababinkum TNI dicabut secara sepihak. Selanjutnya, ia ditahan di sel isolasi selama lebih dari seminggu, sebelum menjalani masa penahanan total selama enam bulan.

Ade Permana kemudian dibebaskan pada September 2022 berdasarkan TAPBAS dari Dilmilti II Jakarta. Dalam putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara tujuh bulan tanpa tambahan hukuman pemecatan. Namun, hukuman ini diperberat melalui usulan pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) hingga diterbitkannya keputusan pemecatan oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2024, yang baru diterima pada November 2024.

Tuntutan dan Harapan Kuasa Hukum

Aditya menegaskan bahwa PDTH tidak semestinya diberlakukan terhadap Ade Permana, mengingat banyaknya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penanganan kasus ini. Ia berharap Panglima TNI dapat mengkaji ulang kasus tersebut agar tercipta keadilan bagi kliennya.

Hingga kini, Ade Permana belum menerima Keputusan KSAL terkait pembentukan DKP yang menjadi dasar pemecatan tersebut. Ia dan tim hukumnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Komentar