Diduga Lakukan Penipuan, PT. SMI Laporkan Dirut Hotel Sunter Lakeside Ke Polda Metro Jaya

Mediasi dengan pihak Sunter Lakeside sudah berjalan tiga kali, namun tidak jua membuahkan hasil alias deadlock. Menurut Purba, tindakan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menahan uang pembayaran sewa dan menggembok restoran Princess Tanoor jelas perbuatan melawan hukum.

“Pasal yang kita laporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 378, 271 KHUP,” ucapnya.

Di sisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan kliennya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. “Dengan kasus ini dari lidik menjadi sidik, maka artinya sudah terpenuhi adanya tindak pidana. Tinggal kami menantikan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandas Purba.

Komentar