Diduga Lakukan Penipuan, PT. SMI Laporkan Dirut Hotel Sunter Lakeside Ke Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews Jakarta, – PT Sri Murugan Indonesia (SMI) akhirnya melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5009/IX/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagai bahan bukti. Di antaranya bukti transfer uang pembayaran sewa dan tagihan listrik.

Kuasa hukum pelapor, Jupriyanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait pembayaran sewa menyewa ruangan di dalam gedung PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta (sekarang PT. Sunter Lakeside Hotel Tbk.) terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

“Kenapa kami melaporkan Sunter Lakeside Hotel itu dilatarbelakangi kita menyewa salah satu ruangannya menjadi restoran di mana penyewanya PT Sri Murugan Indonesia, klien kami. Klien kami menyewa mulai 25 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Purba dalam keterangan persnya, Sabtu (17/12/2022).

Pihaknya menilai pihak terlapor tidak memiliki itikad baik, ketika uang perpanjangan sewa yang telah dibayarkan penuh oleh PT Srimugan Indonesia ke rekening PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta justru tak diakui dengan alasan tidak ada perjanjian tertulis.

“Di tengah perjalanan setelah menerima pembayaran sewa gedung, bulan Maret (2022) mereka mengabarkan klien kami tidak bisa memperpanjang sewa. Menjadi pertanyaan kami, uang sewa yang telah dibayarkan klien kami untuk apa?” tuturnya.

PT Sri Murugan Indonesia akhirnya melayangkan gugatan keperdataan senilai Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya surat somasi.

Pihaknya menganggap surat pemberitahuan dari PT Sunter Lakeside itu merupakan pembatalan sepihak. Pasalnya, uang perpanjangan sewa sebesar Rp540 juta telah ditransfer ke rekening PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta sejak 27 Desember 2021, empat hari sebelum masa sewa pertama berakhr.

Proses gugatan perdata berjalan sempat dilakukan mediasi kedua pihak, namun Sunter Lakeside-Jakarta bersikukuh tidak mengakui uang pembayaran perpanjangan sewa mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Komentar