Diduga Turut Kecipratan, KPK Cecar Dirut PT PAL Soal Aliran Dana Korupsi PT DI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, Rabu (12/8/2020). Budiman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

Pada saat kasus korupsi itu terjadi, Budiman Saleh merupakan Direktur Aerostructure PT Dirgantara Indonesia. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Budiman Saleh mengenai aliran dana dari korupsi di PT DI. Budiman diduga turut kecipratan aliran dana dari para mitra pemasaran dan penjualan PT DI.

“Budiman Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan tersangka IRZ (Irzal Rizaldi Zailani). Penyidik juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan, Rabu (12/8/2020).

Selain Budiman Saleh, tim penyidik juga memeriksa Budi Santoso dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal Rizaldi. Seperti halnya Budiman Saleh, Budi Santoso juga dicecar penyidik mengenai aliran uang yang diterimanya dari para mitra PT DI.

“Budi Susanto diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai Tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan,” katanya.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018.

Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp 96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.

(lk/*)