Digeladah Habis!, KPK Sita Dokumen Proyek Kasus Suap Bupati-Ketua DPRD Kutim di Lima Lokasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (10/7/2020). Dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah lima lokasi di Kutai Timur.

Penggeledahan ini dilakukan penyidik untuk mengusut kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang menjerat Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R Firgasih yang merupakan Ketua DPRD Kutim serta lima orang lainnya.

“Di lima tempat tersebut, Penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Ali menuturkan lima lokasi yang digeledah antara lain rumah tersangka Kepala Bapenda, Musyaffa, Rumah atau kantor rekanan milik Aditya Maharani dan Rumah rekanan Deki Ariyanto. Kemudian Rumah staf Aditya, Lila Mei Puspita dan staf CV Bulanta, Sesthy.

Sebelumnya, tim penyidik menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang saat menggeledah 10 lokasi di Kutim. Ali menuturkan pihaknya masih menghitung uang yang disita tersebut.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, Jumat (3/7/2020).

Tak hanya pasangan suami istri itu, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga anak buah Ismunandar, yakni Kepala Bapenda, Musyaffa. Kepala Dinas PU, Aswandini. Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur pada Kamis (3/7/2020).

Ismunandar bersama istrinya dan ketiga anak buahnya diduga menerima suap dari Aditya Maharani dan Deky Aryanto terkait sejumlah proyek di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemkab Kutai Timur yang digarap keduanya. Setidaknya, dalam OTT, tim Satgas KPK menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan sejumlah buku tabungan dengan nilai total Rp 4,8 miliar serta sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.

(lk/*)

Komentar