Dihantui Kualitas Udara, Disdik DKI Keluarkan aturan Baru Terkait Polusi Udara di Jakarta, Tidak Ada PJJ!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yang memburuk akibat peningkatan polusi udara.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0049/SE/2023 Tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo

Di dalamnya ada 7 poin langkah antisipasi peningkatan polusi udara pada warga satuan pendidikan. Salah satunya, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan pemakaian masker. Namun, tidak disebutkan perihal kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dengan demikian, anak sekolah dipastikan tetap melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan yang diatur dari surat edaran ini. Apa saja? Begini penjelasan selengkapnya.

Aturan Terbaru Disdik DKI Terkait Polusi Udara di Jakarta

1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:

– Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan

– Mengurangi aktivitas di luar ruangan

– Menjaga imunitas tubuh

– Makan dengan gizi seimbang

– Minum air putih yang sehat dan cukup

2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.

3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.

4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.

5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum dan/atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (Bus Sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.

Komentar