Ditiadakan! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Saat Libur Idul Adha , Cek Tanggalnya…!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemberlakuan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta pada libur Idul Adha, yaitu 28-30 Juni 2023 ditiadakan. Begitu juga dengan tanggal 1-2 Juni 2023 yang jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Demikianlah dikutip rekan media berdasarkan akun Instagram TMC Polda Metro, Kamis (29/6/2023) 
Keputusan ini diambil menyusul surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas aturan serupa nomor 1066 tahun 2022 dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pertimbangan lainnya adalah Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan Presiden.

Meski demikian, pihak Kepolisian tetap meminta masyarakat pengguna kendaraan untuk menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.

Komentar