Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan Ribuan Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperketat upaya pemberantasan peredaran narkotika serta penyalahgunaan telepon genggam di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah relokasi warga binaan dengan kategori berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan.

Sebanyak 2.189 narapidana yang masuk klasifikasi high risk dipindahkan secara bertahap ke sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum di Nusakambangan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi menyeluruh untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen “Zero Narkoba” yang menjadi arahan utama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Prinsip bebas narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk memastikan komitmen itu benar-benar dijalankan,” ujar Mashudi, Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penempatan narapidana high risk di lapas berkeamanan tinggi tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga bertujuan pembinaan. Dengan sistem pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat, diharapkan terjadi perubahan perilaku yang lebih positif.

Menurut Mashudi, kebijakan ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, membersihkan lapas dan rutan asal dari praktik ilegal seperti peredaran narkoba, penggunaan ponsel, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, memberikan pola pembinaan yang sesuai bagi warga binaan berisiko tinggi agar mereka dapat menjalani proses rehabilitasi secara lebih efektif.

“Dalam enam bulan ke depan, akan dilakukan asesmen untuk menilai perkembangan perilaku mereka. Jika menunjukkan perbaikan, tidak tertutup kemungkinan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah,” jelasnya.

Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas telah memindahkan ratusan warga binaan dari sejumlah wilayah. Di Jawa Tengah, satu narapidana dari Lapas Pekalongan dipindahkan pada 2 Februari, disusul 20 orang dari Lapas Semarang pada 4 Februari. Sementara dari wilayah DKI Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat malam, 6 Februari 2026, dengan total 200 orang dari berbagai lapas dan rutan.

“Dalam satu minggu ini saja, sudah 241 warga binaan high risk yang kami relokasi ke Nusakambangan,” kata Mashudi.

Para warga binaan tersebut ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Karanganyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan kepolisian setempat, guna memastikan keamanan selama proses berlangsung.