Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Munarman: Saya Akan Ajukan Pembelaan Sendiri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur, hari ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip pernyataan jaksa penuntut umum, Senin, 14 Maret 2022.

Ketut mengatakan hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Munarman.

Ketut mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Timur menilai Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menilai eks petinggi FPI itu terbukti melanggar pasal 15

juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perpu itu telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat yang berhubungan dengan terorisme.

Munarman dianggap telah menggerakkan orang untuk melakukan teror dan membantu terorisme. Dia dianggap menghadiri sejumlah acara baiat ke ISIS dan pimpinannya Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah.

Adapun Munarman menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU di sidang, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.

Komentar