JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Djarum akhirnya memberikan respons resmi terkait pencegahan ke luar negeri yang dikenakan kepada Direktur Utama mereka, Victor Rachmat Hartono, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan pajak perusahaan pada periode 2016–2020 yang juga menyeret mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati, patuh, dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 21 November 2025.
Budi memastikan posisi Victor dalam struktur perusahaan tidak mengalami perubahan. Tidak ada penonaktifan, pergeseran jabatan, atau kebijakan internal lain terkait status hukum yang tengah berjalan.
“Pak Victor tetap menjabat sebagai direktur. Tidak ada perubahan dalam struktur manajemen,” tegasnya.
Langkah pencekalan tersebut merupakan bagian dari permintaan Kejaksaan Agung terhadap lima individu yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan pajak. Selain Victor dan Ken Dwijugiasteadi, tiga nama lain yang dicekal adalah:
Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak
Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
Kelima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Cekal ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pejabat pajak. Kejaksaan Agung menduga terjadi manipulasi nilai kewajiban pajak yang dilakukan melalui kerja sama oknum pajak dan wajib pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap indikasi adanya pemberian kompensasi untuk menurunkan nilai pembayaran pajak tertentu.
“Intinya ada kesepakatan dan pemberian. Suap untuk memperkecil kewajiban pajak,” jelasnya.














