JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti semakin tingginya jumlah pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal ini mendorong lembaga tersebut untuk mengusulkan penguatan kelembagaan, termasuk penambahan jumlah komisioner sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa meskipun sistem pengawasan etik telah berjalan, beban kerja lembaganya terus meningkat seiring lonjakan pengaduan yang diterima. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan terhadap pengawas etik tetap tinggi karena kasus pelanggaran yang dilaporkan masih sangat banyak.
“Jumlah aduan yang masuk terus meningkat. Ini menjadi indikator bahwa penguatan fungsi pengawasan etik tidak bisa ditunda,” kata Heddy kepada awak media, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia memaparkan, sejak awal 2025 hingga 10 Juli, DKPP telah menerima 175 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 110 pengaduan lolos tahap verifikasi administrasi dan 84 di antaranya lanjut ke tahap verifikasi materiil.
Selain itu, DKPP juga masih memproses 90 pengaduan yang berasal dari tahun 2024 dan kini telah ditindaklanjuti pada 2025.
“Total hingga pertengahan tahun ini, DKPP telah menjatuhkan putusan terhadap 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara sisa tahun lalu dan 66 perkara baru yang masuk tahun ini,” ujarnya.
Heddy juga merinci bahwa selama 2025, sebanyak 170 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis. Sementara itu, 432 orang lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Melihat kompleksitas dan volume perkara yang terus meningkat, DKPP mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat peran lembaga pengawas etik. Heddy menyampaikan dua poin penting yang menjadi perhatian: penguatan struktur sekretariat dan penambahan jumlah anggota DKPP.
“Kalau bisa, keanggotaan DKPP tidak hanya lima orang seperti sekarang. Bisa sembilan atau bahkan sepuluh agar penanganan perkara bisa lebih cepat dan efisien,” ujar Heddy.
Ia menekankan bahwa peningkatan jumlah komisioner bukan hanya soal teknis, tapi bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat pilar demokrasi yang bersih dan berintegritas.














