Kejagung Diminta Usut Transaksi Gas Oil PIMD-Phoenix yang Belum Dibayar

JurnalPatroliNewsJakarta – Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga yang berbasis di Singapura, dikabarkan belum menerima pembayaran atas penjualan Gas Oil senilai lebih dari US$142 juta dari Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation, meskipun telah memenangkan proses arbitrase internasional.

Dalam putusan yang dijatuhkan Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD secara sah memenangkan gugatan terhadap Phoenix dan Udenna. Putusan tersebut menyatakan kedua perusahaan asal Filipina itu wajib membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum terealisasi.

Menanggapi hal ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD dalam arbitrase itu sebagai “kemenangan semu”. Ia menilai bahwa kemenangan tersebut hanya bersifat formalitas hukum di atas kertas, namun secara substansi justru menimbulkan potensi kerugian negara lantaran dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan tidak kunjung diterima.

“Memang PIMD bisa memenangkan perkara di Badan Arbitrase Singapura, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran dari pihak Phoenix dan Udenna. Padahal dana sudah dikeluarkan untuk menyewa pengacara dengan biaya besar,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta.

CBA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki lebih jauh transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang berujung pada piutang tak tertagih.

“Arbitrase di Singapura bisa jadi hanya akal-akalan untuk menghindari jerat hukum pidana korupsi. Kejagung harus turun tangan,” tegas Uchok.

Tak hanya itu, CBA juga meminta Kejagung memanggil Agus Wicaksono selaku mantan Managing Director PIMD di Singapura, guna memberikan klarifikasi menyangkut proses transaksi dan tanggung jawab dalam mengamankan hak pembayaran tersebut.

“Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu bisa kembali masuk ke kas Pertamina,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina maupun Kejaksaan Agung terkait desakan tersebut.